Selasa, 21 Januari 2014

Otonomi Daerah



Pengertian Otonomi Daerah

  1. Otonomi secara etimologi berasal dari kata “ Autos “ yg berarti sendiri,dan “Nomos” yang berarti aturan. Jadi Otonomi dapat di artikan sebagai mengatur atau memerintah sendiri,selai itu otonomi dpt di artikan sebagai “kebebasan / kemandirian , tetapi bukan kemerdekaan.” artinya kebebasan tersebut merupakan wujud pemberian kesempatan yg harus di pertanggung jwbkan.  
  2. Otonomi  daerah adalah hak, wewenang , dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan perturan perundang- undang.

Tujuan Pelaksanaan Otonomi Daerah
  1. Tujuan utama dekeluarkannya otonomi daerah antara lain adalah membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah.
  2. peningkatan pelayanan dan kesejahteraan  masyarakat yang semakin baik.
  3. Pengembangan kehidupan demokrasi.
  4. Keadilan.
  5. Pemerataan.
  6. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan  daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
  7. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
  8. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat , mengembangkan peran dan fungsi dewan perwakilan rakyat daerah. 

Keuntungan Pelaksanaan Otonomi Daerah

  • Administrasi pemerintahan menjadi mudah disesuaikan, inovatif, dan kreatif. Kalau mereka berhasil maka dapat dicontoh oleh Daerah yang lainnya.
  • Dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan di Pusat dengan tidak lagi pejabat puncak di Pusat menjalankan tugas rutin karena hal itu dapat diserahkan kepada pejabat Daerah.
  • Meningkatkan penyediaan barang dan jasa di tingkat lokal dengan biaya yang lebih rendah, karena hal itu tidak lagi menjadi beban pemerintah Pusat karena sudah diserahkan kepada Daerah


Dasar Hukum Otonomi Daerah
  1. Undang –undang  Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945
      1. Pasal 18 :  ayat (1),ayat (2),ayat(3),ayat(4),ayat(5),ayat(6),ayat(7) 
      2.Pasal 18A : ayat (1), ayat  (2) 
      3. pasal  18B : ayat(1),ayat(2)

  1. Undang-undang RI Nomor 32  tahun 2004 ( Pasal 2 :ayat(1),ayat(2),ayat(3),ayat(4) )
  2. Undang -undang RI Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah ( Pasal 2 : ayat ( 1 ), ayat (2), ayat (3) )
Faktor – faktor yang Mempengaruhi dan Menghambat pelaksanaan Otonomi Daerah
1. kemampuan manusia
          manusia disini adalah aparat pemerintah daerah , lembaga swadaya masyarakat, dan warga daerah . Kemampuan yang diharapkan adalah kemampuan secara mental, yaitu  semangat kerja sama , etos kerja , saling mendukung, dan kemampuan pengetahuan.
              2. kemampuan keuangan
          setiap pembangunan di daerah memerlukan biaya. Oleh karena itu , kemampuan  keuangan di daerah akan memntukan otonomi daerah tersebut.dana unutuk  pembanguna di daerah dapat di peroleh dari dana pendapatan asli daerah , dana alokasi  dari pusat, dan pinjama daerah .
3. kemampuan peralatan dan organisasi
          kemampuan peralatan yang di maksud adalah sarana dan  prasaran pendukung termasuk  teknologi. Adapun organisasi adalah kemampuam perencanaan, pelaksanaan , dan  evaluasi.
  4. kemampuan kepemimpinan
          kemampuan kepemimpinan adalah  kemampuan kepala daerah dalam memimpin daerah        serta menciptakan manajemen pemerintaha yang baik.
B. Faktor  yang menghambat  :
 1. kualitas sumber daya manusia yang masih kurang
 2. banyak pajak dan pungutan yang dibebankan kepada  masyarakat terutama para pengusaha, sehingga memberatkan dan mengalangi investasi.
 3. munculnya persaingan antar daerah yang menjuru pada hal negatif , misalnya : dalam hal pengelolaan sumber daya alam didaerah perbatasan .
 4. munculnya p;eraturan daerah yang kadang kala bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Asas – Asas Otonomi Daerah
  1. Asas Sentralisasi : asas yg menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan terpusat pada pemerintahan pusat. Dan daerah tidak mempunyai wewenang untuk menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.
  2. Asas Desentralisasi : adalah asas yg menyatakan penyerahan sejumlahg urusan pemerintahan pusat,atau pemerintahan daerah yg lebih tinggi kepada pemerintah daerah yg lbh rendah tingkatn nya sehingga menjadi urusan rumahtangga daerah itu.
  3. Asas Dekonsentrasi : adalah asas yg menyatakanpelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepala wilayah atau kepala instansi yg tingkatannya lebih tinggi kepada penjabatnya yg tingkatnya lebih rendah.
  4. Asas tugas pembantu : asas yg menyatakan tugas  turut serta dalam urusan pemerintah yg di tugaskan kepada pemerintah daerah dengan kewajiban mempertanggung jawabkan kepada yg memberi tugas .
Prinsip – Prinsip Otonomi Daerah
1. Prinsip otonimi seluas- luasnya
          Daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang  mencangkup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecualiwewenagan di bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi atau peradilan , moneter piskal nasional ,serta agama.
2. Prisip otonomi nyata
          Daerah diberi kewenangan untuk menangani urusan pemerintahan berdasarkan tugas , wewenang , dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tubuh , hidup dan berkembang  sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.
3. Prinsip otonom yang bertanggung jawab
          Dalam penyelenggaraannya , otonom harus benar – benar sejalan dengan tujuan dan meksud pemberian otonomi yang pada dasranya untuk memperdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahtraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.    
Syarat – syarat
Pembentukan Pemerintah Daerah
Menurut pasal  5, Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 harus memenuhi syarat Administratif, Teknis, dan Fisik Kewilayahan.
  1. Syarat Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah Provinsi, persetujuan DPRD Provinsi Induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
  2. Syarat Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
  3. Syarat Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit 5 kabupaten/kota untuk pembentukan Provinsi dan paling sedikit 5 Kecamatan untuk pembentukan Kabupaten, dan 4 Kecamatan untuk pembentukan Kota, lokasi calon Ibukota, sarana, dan prasarana pemerintah.
Membedakan Kewenangan
Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah
  1. Pemerintah Pusat
    Berewenang dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan dalam bidang lain yang meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian nasional secara makro, seperti dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi yang strategis, konservasi, dan administrasi nasional.
  2. Pemerintah Daerah
    Berwenang dalam seluruh bidang pemerintahan seperti, mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundang – undangan. 

Hubungan Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah
  1. Antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki hubungan keuangan, pelayanan umum, dan pemaanfaatan sumber daya.
  2. Antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah  diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang (pasal 18 A Ayat 2).
Sumber Pendapatan Daerah Meliputi pasal 157 uu no 32 tahun 2004 sebagai berikut :
Pendapatan hasil daerah, meliputi :
  1. Hasil pajak daerah,
  2. Hasil restribusi daerah,
  3. Hasil penglolaan kekayaan daerah yg dipisahkan dan
  4. Lain – lain pendapatan asil daerah yg sah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar