Pengertian
Otonomi Daerah
- Otonomi secara etimologi berasal dari kata “
Autos “ yg berarti sendiri,dan “Nomos” yang berarti aturan. Jadi Otonomi
dapat di artikan sebagai mengatur atau memerintah sendiri,selai itu
otonomi dpt di artikan sebagai “kebebasan / kemandirian , tetapi bukan
kemerdekaan.” artinya kebebasan tersebut merupakan wujud pemberian
kesempatan yg harus di pertanggung jwbkan.
- Otonomi
daerah adalah hak, wewenang , dan kewajiban daerah otonomi untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan perturan perundang- undang.
Tujuan
Pelaksanaan Otonomi Daerah
- Tujuan utama dekeluarkannya otonomi daerah antara
lain adalah membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu
dalam menangani urusan daerah.
- peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
- Pengembangan kehidupan demokrasi.
- Keadilan.
- Pemerataan.
- Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat
dan daerah serta antar daerah dalam
rangka keutuhan NKRI.
- Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
- Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas,
meningkatkan peran serta masyarakat , mengembangkan peran dan fungsi dewan
perwakilan rakyat daerah.
Keuntungan Pelaksanaan Otonomi Daerah
-
Administrasi pemerintahan menjadi mudah disesuaikan, inovatif, dan kreatif.
Kalau mereka berhasil maka dapat dicontoh oleh Daerah yang lainnya.
- Dapat
meningkatkan efisiensi pemerintahan di Pusat dengan tidak lagi pejabat puncak
di Pusat menjalankan tugas rutin karena hal itu dapat diserahkan kepada pejabat
Daerah.
- Meningkatkan penyediaan barang dan jasa di tingkat
lokal dengan biaya yang lebih rendah, karena hal itu tidak lagi menjadi beban
pemerintah Pusat karena sudah diserahkan kepada Daerah
Dasar Hukum
Otonomi Daerah
- Undang –undang
Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
1. Pasal 18 : ayat (1),ayat
(2),ayat(3),ayat(4),ayat(5),ayat(6),ayat(7)
2.Pasal 18A : ayat (1), ayat (2)
3. pasal
18B : ayat(1),ayat(2)
- Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2004 ( Pasal 2 :ayat(1),ayat(2),ayat(3),ayat(4) )
- Undang -undang RI Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
( Pasal 2 : ayat ( 1 ), ayat (2), ayat
(3) )
Faktor –
faktor yang Mempengaruhi dan Menghambat pelaksanaan Otonomi Daerah
1. kemampuan manusia
manusia disini adalah aparat
pemerintah daerah , lembaga swadaya masyarakat, dan warga daerah . Kemampuan
yang diharapkan adalah kemampuan secara mental, yaitu semangat kerja sama , etos kerja , saling
mendukung, dan kemampuan pengetahuan.
2. kemampuan keuangan
setiap pembangunan di daerah
memerlukan biaya. Oleh karena itu , kemampuan
keuangan di daerah akan memntukan otonomi daerah tersebut.dana unutuk pembanguna di daerah dapat di peroleh dari
dana pendapatan asli daerah , dana alokasi
dari pusat, dan pinjama daerah .
3. kemampuan
peralatan dan organisasi
kemampuan peralatan yang di maksud
adalah sarana dan prasaran pendukung
termasuk teknologi. Adapun organisasi
adalah kemampuam perencanaan, pelaksanaan , dan
evaluasi.
4. kemampuan kepemimpinan
kemampuan kepemimpinan adalah kemampuan kepala daerah dalam memimpin daerah
serta menciptakan manajemen
pemerintaha yang baik.
B. Faktor yang menghambat :
1. kualitas sumber daya manusia yang masih
kurang
2. banyak pajak dan pungutan yang dibebankan
kepada masyarakat terutama para
pengusaha, sehingga memberatkan dan mengalangi investasi.
3. munculnya persaingan antar daerah yang menjuru
pada hal negatif , misalnya : dalam hal pengelolaan sumber daya alam didaerah
perbatasan .
4. munculnya p;eraturan daerah yang kadang
kala bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Asas – Asas
Otonomi Daerah
- Asas Sentralisasi : asas yg menyatakan bahwa
penyelenggaraan pemerintahan terpusat pada pemerintahan pusat. Dan daerah
tidak mempunyai wewenang untuk menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.
- Asas Desentralisasi : adalah asas yg menyatakan
penyerahan sejumlahg urusan pemerintahan pusat,atau pemerintahan daerah yg
lebih tinggi kepada pemerintah daerah yg lbh rendah tingkatn nya sehingga
menjadi urusan rumahtangga daerah itu.
- Asas Dekonsentrasi : adalah asas yg
menyatakanpelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepala wilayah atau
kepala instansi yg tingkatannya lebih tinggi kepada penjabatnya yg
tingkatnya lebih rendah.
- Asas tugas pembantu : asas yg menyatakan
tugas turut serta dalam urusan
pemerintah yg di tugaskan kepada pemerintah daerah dengan kewajiban
mempertanggung jawabkan kepada yg memberi tugas .
Prinsip –
Prinsip Otonomi Daerah
1.
Prinsip otonimi seluas- luasnya
Daerah diberi kewenangan mengurus dan
mengatur semua urusan pemerintahan yang
mencangkup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecualiwewenagan di
bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi atau peradilan ,
moneter piskal nasional ,serta agama.
2. Prisip
otonomi nyata
Daerah diberi kewenangan untuk
menangani urusan pemerintahan berdasarkan tugas , wewenang , dan kewajiban yang
senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tubuh , hidup dan berkembang sesuai
dengan potensi dan kekhasan daerah.
3.
Prinsip otonom yang bertanggung jawab
Dalam penyelenggaraannya , otonom
harus benar – benar sejalan dengan tujuan dan meksud pemberian otonomi yang
pada dasranya untuk memperdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahtraan
rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
Syarat –
syarat
Pembentukan Pemerintah Daerah
Menurut
pasal 5, Pembentukan daerah sebagaimana
dimaksud dalam pasal 4 harus memenuhi syarat Administratif, Teknis, dan Fisik
Kewilayahan.
- Syarat Administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk Provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD Kabupaten/Kota
dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah Provinsi,
persetujuan DPRD Provinsi Induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri
Dalam Negeri.
- Syarat Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor
kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik,
kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang
memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
- Syarat Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi paling sedikit 5 kabupaten/kota untuk pembentukan Provinsi dan
paling sedikit 5 Kecamatan untuk pembentukan Kabupaten, dan 4 Kecamatan
untuk pembentukan Kota, lokasi calon Ibukota, sarana, dan prasarana
pemerintah.
Membedakan
Kewenangan
Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah
- Pemerintah Pusat
Berewenang dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan,
peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan dalam bidang lain
yang meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian
nasional secara makro, seperti dana perimbangan keuangan, sistem
administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan
pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta
teknologi yang strategis, konservasi, dan administrasi nasional.
- Pemerintah Daerah
Berwenang dalam seluruh bidang pemerintahan seperti, mengelola sumber daya
nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara
kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Hubungan Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah
- Antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
memiliki hubungan keuangan, pelayanan umum, dan pemaanfaatan sumber daya.
- Antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah diatur dan dilaksanakan
secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang (pasal 18 A Ayat 2).
Sumber
Pendapatan Daerah Meliputi pasal
157 uu no 32 tahun 2004 sebagai berikut :
Pendapatan
hasil daerah, meliputi :
- Hasil pajak daerah,
- Hasil restribusi daerah,
- Hasil penglolaan kekayaan daerah yg dipisahkan
dan
- Lain – lain pendapatan asil daerah yg sah.